Mentaati aturan yang berlaku merupakan kewajiban Personil Polri sehingga Kapolsek Pontianak Timur didampingi Wakapolsek dan Kanit Provos melakukan penegakan Disiplin dengan memeriksa Kelengkapan Administrasi maupun Sikap Tampang Personil Sesuai aturan Kepolisian.
Sebagai Pigur yang menjadi Contoh Masyarakat Personil Polri harus mentaati kebijakan dan Aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun Institusi Polri itu sendiri sehingga kelengkapan-kelengkapan Administrasi mulai dari KTP, KTA, SIM, Kartu Senjata Maupun surat lainnya Seperti STNK harus dipegang dan dibawa dan itupun harus dalam keadaan baik dan masih berlaku.
Bagi Personil yang Administrasi tidak lengkap dan Sikap Tampang tidak sesuai aturan Polri akan diberi teguran yang teguran tersebut dilakukan secara bertahap sampai dengan tindakan Hukum Disiplin berdasarkan aturan Kepolisian.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar