Pontianak Timur Kalbar - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap dan mengamankan seorang Laki-laki diduga melakukan Tindak Pidana penggelapan, Rabu (26/01/2022).
Diduga Pelaku Berinisial AG bin MA Lahir di Sungai Ambawang tanggal 05 November 1998 tinggal di Jl.Parit Aim Kel.Sungai Ambawang Kuala Kec.Sungai Ambawang.berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur pada saat berkunjung dirumah Keluarganya lokasi Kampung Beting Kel.Dalam Bugis Kec.Pontianak Timur pada hari senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 08.30 Wib.
Diduga Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur karena berdasarkan Laporan saudara RM bahwa telah melakukan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda spacy warna putih hitam kb 5732 Q milik Pelapor yang terjadi Pada Hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 jam 15.30 WIB di Jl. Tritura depan Gg.H.Naim Kel.Tanjung Hilir Kec.Pontianak Timur.
Menurut keterangan Saudara RM selaku Pelapor bahwa pada saat itu diduga pelaku minta diantar ke Kampung Beting dan diantar oleh Pelapor, di dalam perjalanan Diduga Pelaku secara tiba-tiba meminta Pelapor menghentikan kendaraan yang terjadi di Jl. Tritura depan Gg.H.Naim selanjutnya Diduga Pelaku dengan alasan menemui seseorang meminjam kendaraan Pelapor dan dipinjamkan oleh Pelapor selanjutnya menyuruh Pelapor menunggu dilokasi tersebut, namun setelah menunggu lama diduga pelaku tidak kunjung datang untuk mengembalikan kendaraan sehingga merasa dirugikan Pelapor mendatangi Polsek Pontianak Timur untuk melaporkan yang diduga pelaku atas perbuatan yang merugikan Pelapor.
Melalui Proses Penyelidikan dan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi dan keterangan dari Pelapor dan keterangan dari Saksi yang Diduga pelaku sekarang diamankan dirutan Polsek Pontianak Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar