Rabu, 23 Februari 2022

Bhabinkamtibmas BRIPKA FIRMAN.A dan Bhabinsa SERDA ERWIN.G Kembali mendampingi Staf Kelurahan Parit Mayor melakukan Pemasangan Pamflet Edaran Walikota Pontianak tentang PPKM Level 3 di Kota Pontianak

 


Pontianak Timur Kalbar - Bhabinkamtibmas BRIPKA FIRMAN AKBAR dan Bhabinsa SERDA ERWIN GUTAWA Kembali mendampingi Staf Kelurahan Parit Mayor melakukan Pemasangan Pamflet Edaran Walikota Pontianak tentang PPKM Level 3 di Kota Pontianak, Selasa (22/02/2022). 

Pemasangan Pamflet Surat Edaran Nomor : 100/8/SETDA/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (Tiga) Covid-19 dilaksanakan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 dilakukan di Tempat Keramaian Seperti Pusat Perbelanjaan, Swalayan, Pasar, Toko, Kios, Cafe dan Warkop termasuk tempat yang sering dikunjungi oleh Masyarakat.

Pemasangan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Staf Kelurahan Saigon dilaksanakan untuk Mendukung Program Pemerintah dalam Percepatan Penanganan Covid-19 dan Memulikan Perekonomian Nasional diharapkan Masyarakat mentaati Surat Edaran yang di telah disampaikan sehingga memungkinkan Wabah Covid-19 bisa berlalu dan hidup normal seperti 2-3 Tahun yang menjadi harapan seluruh Khalangan bisa terwujud. 



Sinergritas, Soliditas, Solidaritas TNI, Polri dan Intansi Pemerintah dalam Hal Ini Koramil 1207-4 Pontianak Timur, Polsek Pontianak Timur dan Kecamatan Pontianak Timur akan tetap Kompak terus mendukung dan melaksanakan Program Pemerintah memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 untuk kebaikan Seluruh Khalangan khususnya Masyarakat. 

Humas Polsek Pontianak Timur. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar