Vaksinasi yang diselenggarakan di UPT Puskesmas Saigon Jl.Tanjung Raya 2 Kel.Saigon Kec.Pontianak Timur merupakan Gelaran Rutin yang dilaksanakan setiap hari senin s/d Sabtu selaku Wilayah Binaan Bhabimtibmas dan Bhabinsa Kel.Saigon tetap Bersinergis melakukan Monitoring Pengamanan Hal itu dilakukan guna mengantisipasi jika UPT Puskesmas Saigon memerlukan bantuan untuk minta didampingi untuk melakukan Vaksinasi Door To Door vaksinasi kelokasi Rumah yang memiliki Lansia ataupun Koordinasi jika UPT Puskemas Kel.Saigon akan melakukan Vaksinasi massal di tempat lain ataupun Sekolah sehingga memerlukan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa untuk menghimbau Warga Masyarakat agar mau di Vaksin.
Polri sesuai Selogannya "TRANSFORMASI MENUJU POLRI YANG PRESISI MENDUKUNG PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 UNTUK MASYARAKAT SEHAT DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL MENUJU INDONESIA MAJU" terus melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Penanganan Covid-19 maupun Varian Baru Omicron, Upaya Mendukung dan Mensukseskan Program Pemerintah mempercepat Pengganan Covid-19 atau Omicron agar berlalu dan bisa hidup Normal sepeti 2-3 tahun yang lalu dan memperbaiki Perekonomian Indonesia yang sempat terpuruk agar kembali Normal dan jika perlu mengalami peningkatan untuk mewujudkannya Sinergritas, Soliditas dan Solidaritas 4 Pilar yang terdiri dari TNI, Polri dan Intansi Pemerintah Terkait melibatkan Masyarakat dalam Hal ini Para Tokoh tetap Kompak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 maupun Varian Baru Omicron.
Polri melalui Jajarannye gencar melakukan kegiatan Seperti Vaksinasi Presisi, Himbauan Taat Prokes, Mengajak Warga agar Vaksinasi termasuk membantu pengamanan di manapun Vaksinasi di selenggarakan, Saat Kota Pontianak berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 Masuk Dalam Kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 sehingga Polresta Pontianak dan Jajarannya dalam Hal ini Polsek Pontianak Timur sedang gencar Melakukan himbauan termasuk Memberikan Brosur Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 terhadap Tempat Keramaian yang rawan penyebaran Virus Covid-19 dan Varian baru Omicron.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar