Rabu, 16 Februari 2022

Dari Level 2 menjadi Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kanit Intelkam IPTU PUGUH Selaku Pawas Pimpin Personil melaksanakan Patroli Himbauan

Pontianak Timur Kalbar - Dari Level 2 menjadi Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kanit Intelkam IPTU PUGUH Selaku Pawas Pimpin Personil melaksanakan Patroli Himbauan, Selasa (15/02/2022). 

Kota Pontianak yang sebelumnya masuk dalam Kategori PPKM 2 kembali mengalami peningkatan Status yang mana Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sehingga sesuai Arahan Kapolresta Pontianak terhadap Jajaran Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,.Sos memerintahkan seluruh Personilnya khususnya yang melaksanakan Piket agar Himbauan Patroli Himbauan harus lebih di tingkatkan. 

Cafe dan Warkop tetap menjadi sasaran untuk di berikan Himbauan PPKM Level 3 karena Warkop dan Cafe sering dijadikan tempat kumpul yang umumnya di dominasi oleh Pemuda maupun remaja untuk menghibur diri bermain Handphone menggunakan Jaringan Wifi sehingga menimbulkan kerumunan yang berpotensi Virus Covid-19 kembali menyebar dan mengalami Peningkatan. 

Kegiatan terus dilakukan oleh Personil Poso ke Pontianak Timur sebagai Upaya agar PPKM Level 3 harus kembali mengalami penurunan Diharapkan dengan dilakukan Himbauan masyarakat dapat menyadari dan taat dengan aturan Protokoler Kesehatan yang menjadi tahap awal pencegahan karena Protokoler Kesehatan yang diterapkan oleh Pemerintah baik untuk kesehatan dan dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19 yang sekarang lagi dihadapi apalagi Masyarakat mau melakukan Vaksinasi yang berguna untuk menangkal Covid-19 ataupun Varian baru Omicron. 

Humas Polsek Pontianak Timur. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar