Pontianak Timur Kalbar - Diberikan Kesempatan pada saat Peringatan Isra' Mi'raj yang digelar Di Masjid Jami' Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,Sos menyampaikan arahan dan Himbauan kepada Jama'ah, Minggu (27/02/2022).
Hadir memenuhi Undangan Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1443 H/2022 di Gelar di Masjid Jami' Sultan Sy.Abdurrahman Alkadrie Kampung Dalam Kel.Dalam Bugis Kec.Pontianak Timur dalam Sambutannya Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,Sos menyampaikan arahan dan Himbauan kepada para Jama'ah.
Peringatan Isra' Mi'raj di Selenggarakan Pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2022 Pukul 20.00 Wib (Ba'da Isya) Penceramah HABIB UMAR Bin HASYIM ALKADRIE yang juga di hadiri oleh Anggota DPRD Kota Pontianak AGUS SUGIANTO, Agus Sugianto, Kasat Samapta Polresta Pontianak AKP SAMIDI, Kapolsek Pontianak Danramil Pontianak Timur MAYOR CBA JUMRI, Lurah Dalam Bugis HERMANSYAH,.S,Sos, Ketua Lembaga Masjid Jami' SY.M.YUSUF ALKADRIE Sy. M, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat Pontianak Timur dan Jamaah Masjid Jami' Sultan Syarif Abdurrahman
Kapolsek Pontianak Timur yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan Sambutan mengatakan bahwa iyanya yang merupakan orang baru di pontianak timur berharap dapat di terima dan dapat saling membantu dan mohon kerja samanya, Kapolsek juga menyampaikan saat ini Polsek Pontianak Timur lagi gencar mengadakan kegiatan pelaksanaan Himbauan Protokoler Kesehatan, mengajak Warga agar vaksin termasuk mengadakan Vaksinasi, besok hari Kamis tanggal 28 Februari 2022 pukul 08.00 wib Polsek Pontianak Timur akan menggelar Vaksinasi Massal yang akan dilakukan di Cafe 86 samping Gg.86 di harapkan Jama'ah yang belum di Vaksin ataupun yang Vaksin ke 2 dan 3 Booster bisa hadir mengikutinya karena Vaksinasi baik untuk kesehatan mencegah virus Covid-19, Kapolsek juga mengingatkan agar para Jama'ah tetap disiplin Prokes karena corona ini bukan hoax dan kita terus antisipasi dengan prokes yang ketat dan semoga corona dapat segera diatasi dan kita sama-sama menjaga diri
Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walkota Pontianak Nomor 100/B/SETDA/2022 bahwa Kota Pontianak berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 sehingga sebagai Upaya membantu Pemerintah Percepatan Penanganan Covid-19 dan Memulihkan Perekonomian Nasional sehingga Himbauan tersebut perlu di sampaikan agar masyarakat khususnya para jama'ah patuh terhadap protokoler kesehatan dan mau mengikuti Vaksinasi karena Vaksinasi baik untuk kesehatan menjaga daya tahan tubuh terhadap virus Covid-19 Jaga kesehatan diri sendiri jauh lebih baik.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar