Pontianak Timur Kalbar - Kanit Binmas IPTU ANTON.W bersama Dinas Terkait melakukan Sosialisasi Perda Nomor 11 tentang ketertiban umum, soal pengemis, pengamen, pemungut sumbangan di persimpangan jalan, Rabu (23/02/2022).
Sosialisasi Perda Nomor 11 tentang ketertiban umum, soal pengemis, pengamen, pemungut sumbangan di persimpangan jalan dilakukan oleh Dinas Terkait, untuk mendukung Program Tersebut Kanit Binmas IPTU ANTON.W hadir Kelokasi kegiatan baik pada saat Rapat Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Timur maupun pada saat kelokasi Himbauan.
Kegiatan Sosialisasi dilakukan oleh Kasi Trantib Kecamatan Pontianak Timur Bpk. AJUN, Kanit Binmas Polsek Pontianak Timur IPTU ANTON.W, Kasi bina potensi dan perlindungan masyarakat SY.YASIN ASHARI,.S,Sos, Dishub Kota diwakili Sdr.DANY Deny, Anggota satpol PP 8 Orang, Dishub kota 2 Orang , Polsek Pontianak Timur 5 Orang dan Staf Kecamatan Pontianak Timur 4 Orang
Perda nomor 11 disampaikan Adapun kepada PKL, Kios Bensin, pengamen dan gepeng yang berada di Simpang jalan Tanjung Raya I dan II, Jalan Sultan Hamid 2 dan Simpang Tanjung Hulu.
Perda nomor 11 merupakan bentuk kegiatan Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga ketertiban umum , Satpol PP Kota Pontianak dan Kasi Trantib Kecamatan akan memberlakukan denda paksa bagi para pelanggarnya secara bertahap dan merupakan kegiatan Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga ketertiban umum.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar