Pontianak Timur Kalbar - Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,Sos Pimpin Personil melaksanakan kegiatan Malam Minggu Aman Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan menyampaikan Himbauan tentang PPKM Level 2 kepada Warga Masyarakat, Sabtu (12/02/2022).
Kapolsek Pontianak Timur yang memimpin Kegiatan menyempaikan Himbauan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yang isinya sebagai berikut :
- Memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M.
- Kegiatan makan/minum di tempat seperti: warung makan / warteg / warung kopi / lapak / jajanan pedagang kaki lima dan asongan/ toko / outlet/ usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/ Mall / pusat perdagangan, beroperasi sampai pukul 21.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 % dengan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan transportasi umum massal / sewa / taksi konvensional / online dengan kapasitas 100% dengan menerapkan prokes
secara ketat.
- Kegiatan tempat ibadah seperti : Masjid , Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas 75% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Guna menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Pontianak, kami dari satgas covid-19 kota pontianak akan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level-2, bagi yang tidak mematuhi peraturan dimaksud akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan perundang-undangan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yaitu UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, UU kesehatan, pasal 212 KUHP, pasal 216 ayat 1 KUHP dan pasal 218 KUHP.
Patroli menyampaikan Himbauan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 merupakan kegiatan yang setiap hari dilakukan oleh Polsek Pontianak Timur sebagai Upaya mendukung Program Pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 sehingga segera berlalu dan Memulikan Ekonomi yang terpuruk akibat dampak Pandemi Covid-19, Himbauan yang sama juga akan dilakukan di lokasi yang dianggap dapat menarik khalayak ramai yang mengakibatkan kerumunan termasuk tempat Ibadah berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.
Selain itu juga Patroli Antisipasi gangguan Kamtibmas tetap dilakukan karena Menjaga Situasi Wilayah tetap aman dan kondusif merupakan tugas dan tanggung jawab Polri untuk memberikan Rasa Aman dan Nyaman kepada Masyarakat.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar