Kamis, 03 Februari 2022

Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,Sos Pimpin Apel Kesiapan Pelaksanaan KRYD Himbauan PPKM Level 2

 Timur Kalbar - Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,Sos Pimpin Apel Kesiapan Pelaksanaan KRYD Himbauan PPKM Level 2, Kamis (03/02/2022). 


Apel Gabungan Kesiapan Pelaksanaan KRYD Himbauan PPKM Level 2 yang digelar di Halaman Polsek Pontianak Timur diikuti oleh Personil Polsek Pontianak Timur, Personil Koramil 1207/4 Pontianak Timur dan Staf Camat Pontianak Timur dilaksanakan untuk mengecek kesiapan Personil gabungan yang akan melaksanakan Pembagian Brosur dan Himbauan Intruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktifitas Masyarakat Level 2 Kepada Pemilik Warkop atau Cafe di Wilayah Pontianak Timur. 

Kapolsek Pontianak Timur membacakan isi dari Himbauan INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yang isinya sebagai berikut :
- Memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M.
- Kegiatan makan/minum di tempat seperti: warung makan / warteg / warung kopi / lapak / jajanan  pedagang kaki lima dan asongan/ toko / outlet/ usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/ Mall / pusat perdagangan, beroperasi sampai pukul 21.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 % dengan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan transportasi umum massal / sewa / taksi konvensional / online dengan kapasitas 100% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan tempat ibadah seperti : Masjid , Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas 75% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Guna menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Pontianak, kami dari satgas covid-19 kota pontianak akan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level-2, bagi yang tidak mematuhi peraturan dimaksud akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan perundang-undangan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yaitu UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, UU kesehatan, pasal 212 KUHP, pasal 216 ayat 1 KUHP dan pasal 218 KUHP.

Selesai memberikan arahan dan Himbauan terkait tugas yang akan dilaksanakan Kaposlek Pontianak Timur mengajak seluruh peserta Apel Berdoa agar tugas yang akan dilaksanakan berjalan aman, Sukses dan lancar tidak ada hambatan dan kendala serta mendapatkan Perlindungan dan diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. 

Humas Polsek Pontianak Timur. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar