Kamis, 03 Februari 2022

Menanggapi Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, Kanit Intelkam IPTU PUGUH melakukan Koordinasi dengan Koramil 1207/4 Pontianak Timur

Pontianak Timur Kalbar - Menanggapi Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, Kanit Intelkam IPTU PUGUH melakukan Koordinasi dengan Koramil 1207/4 Pontianak Timur, Kamis (03/02/2022). 

Adapun isi dari Himbauan INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 sebagai berikut :
- Memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M.
- Kegiatan makan/minum di tempat seperti: warung makan / warteg / warung kopi / lapak / jajanan  pedagang kaki lima dan asongan/ toko / outlet/ usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/ Mall / pusat perdagangan, beroperasi sampai pukul 21.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 % dengan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan transportasi umum massal / sewa / taksi konvensional / online dengan kapasitas 100% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan tempat ibadah seperti : Masjid , Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas 75% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Guna menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Pontianak, kami dari satgas covid-19 kota pontianak akan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level-2, bagi yang tidak mematuhi peraturan dimaksud akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan perundang-undangan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yaitu UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, UU kesehatan, pasal 212 KUHP, pasal 216 ayat 1 KUHP dan pasal 218 KUHP.

Kanit Intelkam melakukan koordinasi terkait kegiatan yang akan dilaksanakan yang berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 diharapkan Koramil 1207/04 Pontianak Timur bisa mengikut sertakan Personil melaksanakan Kegiatan Himbauan dan memberikan Brosur Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 kepada Pemilik Warkop/ Cafe yang akan dilaksanakan malam ini Kamis tanggal 03 Februari 2022 Pukul 20.00 wib titik Kumpul Polsek Pontianak Timur. 

Humas Polsek Pontianak Timur. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

*Ungkap Empat Kasus Pencurian Kapolsek Pontianak Kota Lakukan Pressrillis*

 *Ungkap Empat Kasus Pencurian Kapolsek Pontianak Kota Lakukan Pressrillis*  PONTIANAK,  KALBAR - Polsek...