Upaya mencegah dan memutus Mata Rantai Penyebaran Wabah Covid-19 di Kota Pontianak yang berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Walikota Pontianak juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 100/8/SETDA/2022 untuk Mendukung Program Pemerintah dalam Percepatan Penanganan Covid-19 dan Memulikan Perekonomian Nasional Bhabinkamtibmas Parit Mayor mendampingi Staf Kelurahan Parit Mayor melakukan Pemasangan Pamflet Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100/8/SETDA/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (Tiga) Covid-19 di Kota Pontianak.
Pemasangan Pamflet dilakukan bertujuan untuk mengingatkan Masyarakat bahwa berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak Wilayah Kota Pontianak di Kategorikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 agar Masyarakat mentaatinya dengan ketat menerapkan Protokoler Kesehatan dan Mengikuti Vaksinasi dengan saling mengingatkan agar Wabah Covid-19 yang sudah cukup lama melanda bisa berlalu sesuai yang diharapan seluruh kalangan.
Pemasangan Pamflet di Lakukan di Tempat Keramaian Seperti Pusat Perbelanjaan, Swalayan, Pasar, Toko, Kios, Cafe dan Warkop termasuk tempat yang sering dikunjungi oleh Masyarakat yaitu tempat Ibadah.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar