Pontianak Timur Kalbar - Menekan agar tidak terjadi Kasus KDRT dan Kekerasan terhadap perempuan dan Anak Bhabinkamtibmas Saigon BRIPKA Maryadi memberikan Himbauan dan Penyuluhan kepada Beberapa Pasangan Calon yang melakukan Pencatatan Pernikahan di KUA Pontianak Timur, Rabu (16/02/2022).
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Anak yang menjadi permasalahan dalam rumah tangga agar jangan sampai terjadi pada pasangan calon pada saat sudah menikah ataupun jika sudah memiliki anak atau momongan menjadi perhatian untuk saling mengingatkan teekait hal tersebut Bhabinkamtibmas Saigon memberikan Penyuluhan dan Himbauan kepada Pasangan Calon yang melakukan encatatan Pernikahan yang di gelat di Dalam Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Timur Jl.Tanjung Raya 2 Kel.Saigon Kec.Pontianak Timur,
Banyak Permasalahan dalam Keluarga yang sering dimediasi oleh Bhabinkamtibnas bahkan beberapa dilaporkan ke Polsek Pontianak Timur dan ada juga yang sampai kemeja Persidangan oleh Karena itu upaya menekan agar permasahan dalam keluarga bisa di selesaikan oleh kedua pasangan calon tanpa melibatkan orang tua, Keluarga ataupun Orang lain Bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan dan Himbauan.
Bhabinkamtibmas Saigon berharap setelah menikah pasangan Calon agar bisa mawas diri dan agar permasalahan dalam rumah tangga bisa diselesaikan dalam keluarga dengan kepala dingin karena jika sampai terjadi talaq ataupun cerai yang kasian kita juga, Keluarga khususnya anak karena anak tanpa peran serta kedua orang tua kehidupan anak bisa terganggu, Bhabinkamtibmas Saigon juga mengatakan kami pihak Polsek Pontianak Timur tetap melayani dan menerima aduan ataupun laporan terkait KDRT ataupun Perlindungan Anak akan tetapi lebih baik bagi kami Polsek Pontianak Timur permasalahan tersebut jangan sampai terjadi hal itu tergantung pada Pasangan Calon yang akan melakukan Pencatatan Pernikahan.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar