Minggu, 20 Februari 2022

Panit Binmas IPDA. AGUS SUBAGYO Pimpin Sinergritas TNI dan Polri menyampaikan Intruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Walikota Pontianak Kota Tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Pontianak

 


Pontianak Timur Kalbar -  Panit Binmas IPDA. AGUS SUBAGYO Pimpin Sinergritas TNI dan Polri menyampaikan Intruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Walikota Pontianak Kota Tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Pontianak, Sabtu (19/02/2022). 



Patroli Menyampaikan Himbauan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walkota Pontianak Nomor 100/B/SETDA/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Pontianak kembali dilakukan Oleh Personil Polsek Pontianak Timur yang Malam ini kegiatan dilakukan bersama-sama Personil Koramil 1207-04 Pontianak Timur seperti Biasa tempat Keramaian seperti Warkop dan Cafe tetap menjadi sasaran dikarenakan Warkop dan Cafe sering dijadikan tempat kumpul yang umumnya di dominasi oleh Pemuda maupun remaja untuk menghibur diri bermain Handphone menggunakan Jaringan Wifi sehingga menimbulkan kerumunan yang berpotensi Virus Covid-19 kembali menyebar dan mengalami Peningkatan.

Masih ditemukan ada Masyarakat yang tidak menggunakan Masker pada saat datang ke Cafe dan Warkop menjadi alasan Polsek Pontianak Timur menggelar Patroli, bagaimana tidak Protokoler Kesehatan yang menjadi pencegahan awal sebelum melakukan Vaksinasi tidak ditaati oleh Masyarakat, meningkatnya Kasus Terjangkit Wabah Covid-19 yang mana Kota Pontianak PPKM level 2 menjadi PPKM Level 3 terjadi kemungkinan disebabkan hal tersebut, Polsek Pontianak Timur berharap agar masyarakat mentaati aturan yang diterapkan Pemerintah untuk memutus Mata Rantai Covid-19 tanpa kesadaran Masyarakat Percepatan Penanganan Covid-19 dan Memulikan Perekonomian Nasional yang menjadi Program Pemerintah dan merupakan harapan seluruh Khalangan akan semakin sulit di wujudkan. 

Personil juga menyampaikan bahwa dalam mensukseskan Program Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 di Halaman Polsek Pontianak Timur akan menggelar Vaksianasi Massal yang mana setelah Vaksinasi Masyarakat diperbolehkan untuk memilih dan mengambil Beras 5 Kg atau Minyak Goreng 2 Liter silakan bagi Pemilik, Karyawan, Pengunjung maupun Juru Parkir Cafe dan Warkop yang belum di Vaksin agar Vaksin juga boleh mengajak keluarga ataupun teman ke Polsek Pontianak Timur pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 Pukul 08.00 wib s/d Selesai. 

Humas Polsek Pontianak Timur. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar