Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari ancaman gangguan Kamtibmas khususnya Pencurian dilakukan oleh Personil Polsek Pontianak Timur dengan Menggelar Patroli Rutin di Wilayah yang dianggap rawan termasuk pemukiman penduduk, ditengah pandemi Covid-19 yang mana Kota Pontianak diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 sehingga selain menjaga Kamtibmas Personil Polsek Pontianak Timur juga menyampaikan himbauan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walkota Pontianak Nomor 100/B/SETDA/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kota Pontianak kepada warga yang ditemui.
Sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat serta memberikan Pelayanan Prima upaya untuk membuat masyarakat merasa aman, tenang dan nyaman akan terus dilakukan oleh Personil Polsek Pontianak Timur karena Kepuasan Masyarakat dan menjadikan Masyarakat Mitra menjadi harapan Kepolisian.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar