Sudah Memasuki Hari ke 18 (Delapan Belas Hari) LPMP Provinsi Kalbar Jl.Abdul Muis Kel.Tanjung Hulu Kec.Pontianak Timur dijadikan tempat Karantina Sementara PMI/TKI dari Malaysia sementara sebagian yang sudah menjalani Proses Karantina Sementara selama 7 (Tujuh) hari sudah dipulangkan ke Daerah Asalnya oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.
Pada hari ini sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) Orang PMI/TKI di Pulangkan ke Daerah Asalnya oleh Pemerintah Daerah setelah menjalani Proses Karantina Sementara 7 (Tujuh) Hari dan telah dilakukan Swab PCR dan dinyatakan Negatif Terpapar Covid-19.
Pemulangan Dikawal langsung oleh Personil TNI AD menggunakan Bus Kodam XII TPR sebelum Pemulangan Para PMI/TKI dari Malaysia di berikan himbauan dan Bimbingan agar mentaati Protokoler Kesehatan setibanya pulang ke Kampung Halaman.
Personil Polsek Pontianak Timur dan Polresta Pontianak yang terlibat Sprin Pengamanan dan Operator Karantina Presisi tetap melakukan pengawasan dan pengamanan bergabung dengan Personil Kodim 1207 Pontianak, Sat Pol PP dan Pihak LPMP Provinsi Kalbar.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar