Tahanan berjumlah 2 (Dua) Orang di bawah oleh Personil Polsek Pontianak Timur yaitu Unit Reskrim BRIPKA M.ALI dan BRIPTU DANANG serta Unit Sabhara BRIPKA SY.BUDI MAULANA dari Rutan Polsek Pontianak Timur menuju Rutan Negara Kelas IIA Pontianak Jl.Sungai Raya Dalam Kab.Kubu Raya menggunakan Mobil Patroli Dinas yang dilakukan secara ketat sesuai dengan Protab Pengamanan yang mana Tahanan dibawah dalam keadaan kedua tangan di borgol.
Tahanan dipindahkan dari Rutan Polsek Pontianak Timur ke Rutan Negara Kelas II A Pontianak karena sudah menjalani Proses Pemeriksaan Oleh Penyidik Polsek Pontianak Timur secara Administrasi sehingga tinggal menunggu Proses Sidang ke Pengadilan Terkait penetapan keputusan Hukum oleh Hakim sesuai yang disangkahkan.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar