Kamis, 24 Maret 2022

Adanya Lahan Kosong dan Tanah Gambut di Wilayah Pontianak Timur berpotensi terjadinya Pembakaran Upaya Antisipasi Polsek Pontianak Timur Laksanakan Patroli.


Pontianak Timur Kalbar - Adanya Lahan Kosong dan Tanah Gambut di Wilayah Pontianak Timur berpotensi terjadinya Pembakaran Upaya Antisipasi Polsek Pontianak Timur laksanakan Patroli, Kamis (24/03/2022). 



Walaupun lahan Kosong yang diberada di Wilayah Pontianak Timur Minim terjadinya pembakaran tidak seperti Lahan Kosong yang berada di Pontianak Tenggara maupun Pontianak Utara sebagai Upaya Antisipasi Personil Polsek Pontianak Timur tetap gelar Patroli kelokasi. 

Personil Polsek Pontianak Timur terdiri dari Panit Reskrim IPDA SRI AWALI, Panit 1 Sabhara AIPTU SUSILO dan Panit 2 Sabhara AIPTU HENDAR  pada saat melakukan patroli memberikan Himbauan kepada Warga yang berada di dekat Lahan Kosong agar jangan melakukan pembakaran karena dampaknya sangat besar selain membahayakan Kesehatan  juga dapat merugikan Perekonomian Nasional. 

Personil juga menyampaikan Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengolahan Lingkungan bagi Siapa yang kedapatan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan Paling Lama 10 Tahun serta denda 1 Miliyar Rupiah. 

Patroli dilakukan di Lahan Kosong oleh Personil Polsek Pontianak Timur sebagai bentuk Upaya Antisipasi macam mana pun juga Lahan Kosong tersebut memiliki Tanah Gambut yang jika sampai terjadi kebakaran dampaknya juga berbahaya bagi Masyarakat. 

Humas Polsek Pontianak Timur. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar