Maklumat Kapolda Kalimantan Barat IRJEN POL Drs.SURYANBODO ASMORO,.M.M tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan serta ancaman bagi pelakunya juga di Pasang di beberapa Lahan Kosong oleh Personil yang tergabung dalam Ops Bina Karuna Kapuas 2022.
Untuk Kembali mengingatkan Warga Masyarakat sekaligus sebagai Upaya membantu Pemerintah agar Kabut Asap yang dapat menganggu Kesehatan Masyarakat dan menggangu perekonomian Nasional khususnya Bidang Tranfortasi Udara tidak terjadi Ops Bina Karuna Kapuas 2022 Personil Polresta Pontianak dan Polsek Jajaran melakukan Himbauan Stop Bakar Hutan dan Lahan.
Sasaran Himbauan hari ini kembali dilakukan di Lahan Kosong yang berada di Jl.Perdana Ujung Kec.Pontianak Tenggara hal tersebut berulang-ulang di beritahukan kepada Warga agar Warga memahami bahwa Akibat pembakaran Lahan dan Hutan lebih banyak menimbulkan Sisi Negatif khususnya terhadap kesehatan Masyarakat.
Bahwa Asap akibat sisa pembakaran dapat menimbulkan Polusi Udara yang menyebabkan Penyakit seperti Iritasi Mata, Gangguan Pernapasan maupun tenggorokan, selain itu juga asap yang, ditimbulkan dapat melumpuhkan Perekonomian khususnya dibidang Tranfortasi Udara yang membuat pesawat susah untuk lending ataupun mendarat karena terganggu jarak pandang
UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengolahan Lingkungan bagi Siapa yang kedapatan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan Paling Lama 10 Tahun serta denda 1 Miliyar Rupiah juga disampaikan kepada Warga sebagai Peringatan.
Pemasangan Benner Maklumat Kapolda Kalbar sengaja dilakukan bertujuan untuk mengingatkan agar tidak ada lagi Pengusaha, Pengolah ataupun Warga Masyarakat yang melakukan Pembakaran hutan dan lahan.
Humas Polsek Pontianak Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar