Himbauan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walkota Pontianak Nomor 100/B/SETDA/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kota Pontianak kembali disampaikan oleh Personil pada saat menggelar Patroli di Tempat Keramaian Seperti Cafe dan Warkop Wilayah Pontianak Timur.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin dilakukan oleh Personil Polsek Pontianak Timur untuk mengingatkan Masyarakat pentingnya Disiplin Protokoler Kesehatan agar masyarakat terbebas dari Wabah Covid-19, Mengajak Warga agar mengikuti Vaksinasi juga di lakukan pada saat Polsek Pontianak Timur menggelar Patroli karena Vaksinasi baik untuk kesehatan dan menjaga daya tahan tubuh karena menurut Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,Sos Manjaga Kesehatan agar tidak terpapar dari Virus Covid-19 jauh lebih baik dimulai dari diri sendiri.
Kegiatan tersebut sengaja dilakukan sebagai Upaya Polri dalam Hal Ini Polsek Pontianak Timur membantu Pemerintah dalam Percepatan Penanganan Covid-19 dan Memulihkan Perekonomian Nasional termasuk bertujuan untuk mengingatkan Masyarakat terkait Status Kota Pontianak yang saat ini sedang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 agar masyarakat disiplin menetapkan Protokoler Kesehatan yang telah diintruksikan oleh Pemerintah baik yang disampaikan secara langsung, melalui selebaran, Spanduk atau Baleho yang di pasang di beberapa ruas jalan, Media Elektronik maupun Media Sosial agar di taati dan diterapkan.
Diharapkan Himbauan yang di sampaikan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Patroli Gabungan bisa ditaati dan diterapkan agar seluruh Khalangan terhindar dari Wabah Covid-19, Patroli Gabungan juga berharap agar masyarakat juga tidak muda percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax yang sengaja dilakukan oleh Pihak ataupun Kelompok yang tidak bertanggung jawab yang emang dari awal menentang kebijakan Pemerintah mengatas namakan mendukung masyarakat padahal hanya untuk kepentingannya ataupun kelompoknya sehingga dapat merugikan masyarakat itu sendiri serta merusak Persatuan dan Kesatuan maupun merusak kerukunan antar umat beragama maupun seagama, agar masyarakat menyadari bahwa Indonesia merupakan Negara Bhineka Tunggal Ika yang berdasarkan Pancasila.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar