Pontianak Timur Kalbar - Mengingatkan Masyarakat Pentingnya Disiplin Protokoler Kesehatan Kanit Intelkam IPTU PUGUH Pimpin Personil Melakukan Patroli Himbauan, Jum'at (04/03/2022).
Kurangan Kesadaran Masyarakat mentaati Protokoler Kesehatan sementara berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walkota Pontianak Nomor 100/B/SETDA/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kota Pontianak untuk mengingatkan masyarakat pentingnya Didisplin Penerapan Protokoler Kesehatan yang merupakan awal pencegahan terpapar Covid-19 Personil pada saat menggelar Patroli Himbauan di Tempat Keramaian Seperti Cafe dan Warkop Wilayah Pontianak Timur.
Patroli Himbauan untuk mengingatkan Masyarakat pentingnya Disiplin Protokoler Kesehatan agar masyarakat terbebas dari Wabah Covid-19 serta Mengajak Warga agar mengikuti Vaksinasi merupakan kegiatan Rutin dilakukan oleh Polsek Pontianak Timur sebagai Upaya mendukung dan Membantu Program Pemerintah dalam Percepatan Penanganan Covid-19 dan Memulihkan Perekonomian Nasional agar Covid-19 yang saat ini menjadi pandemi yang meresahkan seluruh Khalangan bisa mengalami penurunan ataupun berlalu sehingga kehidupan sesuai yang harapkan bisa diwujudkan.
Himbauan Perlunya Disiplin Protokoler kesehatan maupun Mengingatkan Status Kota Pontianak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 melalui selebaran, Spanduk atau Baleho yang di pasang di beberapa ruas jalan, Media Elektronik maupun Media Sosial sebenarnya telah tersebar akan tetapi masih ada sebagian Masyarakat yang tidak mentaati nya sehingga Patroli Himbauan secara Rutin dilakukan oleh Personil Polsek Pontianak Timur.
Diharapkan Himbauan yang di sampaikan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Patroli Gabungan bisa ditaati dan diterapkan agar seluruh Khalangan terhindar dari Wabah Covid-19, Patroli Gabungan juga berharap agar masyarakat juga tidak muda percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax yang sengaja dilakukan oleh Pihak ataupun Kelompok yang tidak bertanggung jawab yang emang dari awal menentang kebijakan Pemerintah mengatas namakan mendukung masyarakat padahal hanya untuk kepentingannya ataupun kelompoknya sehingga dapat merugikan masyarakat itu sendiri serta merusak Persatuan dan Kesatuan maupun merusak kerukunan antar umat beragama maupun seagama, agar masyarakat menyadari bahwa Indonesia merupakan Negara Bhineka Tunggal Ika yang berdasarkan Pancasila.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar