Personil Polsek Pontianak kembali melakukan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan yaitu mendukung Program Perintah Percepatan Penanganan Covid-19 dan memulihkan Perekonomian Nasional dengan menggelar Patroli Rutin menyampikan Himbauan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walkota Pontianak Nomor 100/B/SETDA/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kota Pontianak dengan Lokasi Sasaran tempat keramaian seperti Warkop dan Cafe.
Masih lalainya masyarakat menerapkan Didisplin Protokoler Kesehatan serta masih ada yang tidak mau di Vaksin memungkinkan Kasus terpapar Covid-19 kembali mengalami Peningkatan, Himbauan yang dilakukan Pemerintah tentang Cegah Covid-19 dengan Displin Penerapan Protokoler Kesehatan dan mengajak warga masyarakat Vaksinasi lewat selebaran, Spanduk atau Baleho yang di pasang di beberapa ruas jalan, Media Elektronik maupun Media Sosial sepertinya masih dindahkan oleh beberapa warga masyarakat sehingga Polsek Pontianak Timur yang merupakan jajaran Kepolisian dan Apartur Pemerintah melakukan Upaya mengingatkan Masyarakat dengan melakukan Patroli Himbauan.
Tindakan Tegas, Profesional, Sopan dan Humanis yang menjadi Prinsif Polsek Pontianak Timur pada saat menggelar Patroli tetap dilakukan, bagi Pengunjung yang terlihat tidak mengenakan Masker dihimbau untuk pulang dan jika Warkop ada tersediah Masker agar berikan pengunjung yang tidak mengenakan.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar