Pontianak Timur Kalbar - Pengamanan dan Pendataan terhadap PMI/TKI yang dipulangkan kedaerah asalnya kembali dilakukan oleh Personil Polsek Pontianak Timur, Selasa (08/03/2022).
Berjumlah 58 (Lima Puluh Delapan) Orang PMI/TKI di Pulangkan oleh Pemerintah Daerah ke Lokasi Daerah asalanya setelah menjalani Proses Karantina sementara selama 7 (Tujuh) hari di Gedung LPMP Provinsi Kalbar Jl.Abdul Muis Kel.Saigon Kec.Pontianak Timur yang sebelum PMI/TKI tersebut sudah dibacakan Hasil Swab PCR oleh Petugas Kesehatan yang keseluruhan dinyatakan Negatif terpapar Covid-19 untuk keamananya Personil Polsek Pontianak Timur dan Personil Polresta Pontianak yang tergabung dalam Pengamanan dan Operator Karantina Presisi hadir ke lokasi untuk melakukan Pengamanan dan Pendataan.
Pengamanan dilakukan secara sinergritas oleh Personil Polsek Pontianak Timur dan Polresta Pontianak yang tergabung dalam Pengamanan Operator Karantina Presisi di Pimpin Kanit Intelkam IPTU PUGUH bersama Anggota Kodim 1207 Pontianak, Sat Pol PP Provinsi Kalbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar di Pimpin Plh.Koramil 1207-4 Pontianak Timur MAYOR CBA JUMRI Selaku Dankarntina.
Selaku Dankarantina MAYOR CBA JUMRI memberikan Arahan dan Himbauan kepada beberapa PMI/TKI yang akan di pulangkan agar ketika sampai kelokasi Daerah asal diharapkan PMI/TKI tersebut tetap menerapkan Protokoler Kesehatan pada saat melakukan bergaul bersama masayarakat lain.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar