Patroli menyampikan Himbauan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walkota Pontianak Nomor 100/B/SETDA/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kota Pontianak kembali dilakukan, Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,.Sos bersama Kasikum Polresta Pontianak IPTU TRI SULISTYO Pimpin Personil melaksanakan kegiatan tersebut yang dalam Pelaksanaan Personil Koramil 1207-4 Pontianak Timur juga ikut membantu kegiatan yang dimaksut.
Lokasi Sasaran kegiatan tersebut adalah tempat Keramaian yaitu Warkop dan Cafe, Warkop dan Cafe dijadikan sasaran dikarenakan Lokasi tersebut ada kerumunan Masyarakat yang didominasi oleh Para Remaja yang pada saat kumpul bersama teman sering melupakan Protokoler Kesehatan dengan tidak menjaga Jarak baik pada saat duduk maupun berbicara ditambah lagi tidak mengenakan Masker, Tindakan Tegas, Sopan dan Humanis tetap diterapkan oleh Petugas pada saat melaksanakan kegiatan dengan menghimbau bagi Warga pengunjung Cafe atau Warkop yang tidak menggunakan Masker untuk bisa pulang ke rumah masing-masing karena menurut Kapolsek Pontianak Timur menjaga diri agar tidak terpapar covid-19 jauh lebih baik dari pada menyebabkan orang lain terpapar.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan agar Pemilik, Karyawan, Pengunjung dan Juru Parkir Cafe atau Warkop yang belum memperoleh Vaksin agar mengikuti Vaksin karena Manfaat Vaksin sangat besar yaitu Mencegah Infeksi Virus Corona, Mempertahankan Tingkat Kekebalan Tubuh, Memperkuat Antibodi yang sudah terbangun dan Memperpanjang Masa Perlindungan dari Virus, Vaksinasi juga dapat mengurangi resiko sakit berat dan turunkan tingkat kematian akibat Covid-19 dan Serta Tetap pakai masker dan jalankan protokoler kesehatan setelah vaksin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar