Sebagai Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19 tetap berlalu Polsek Pontianak Timur kembali menggelar Patroli KRYD PPKM Level 3 Covid-19 dengan sasaran tempat keramaian yaitu Cafe dan Warkop, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor 100/B/SETDA/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kota Pontianak tidak henti-hentinya terus di sampaikan pada saat melakukan Patroli bertujuan agar masyarakat sadar pentingnya Disiplin Protokoker Kesehatan yang merupakan tahap awal pencegahan penyebaran penyebaran Covid-19 selain itu juga ajakan agar Vaksinasi kepada masyarakat belum di Vaksin, yang sudah Vaksinasi pertama jika sudah waktunya agar Vaksinasi kedua dan yang sudah Vaksinasi kedua agar Vaksinasi ketiga (Booster) karena Vaksinasi baik untuk kesehatan menjaga daya Tahan Tubuh agar tidak terpapar Covid-19 juga di sampaikan.
Masih Kurang Kesadaran sebagian Masyarakat Untuk Menerapkan Disiplin Protokoler Kesehatan pada saat melakukan aktifitas diluar Rumah salah satunya tidak mengenakan Masker dan Masih adanya Masyarakat yang belum di Vaksin padahal Pemerintah sedang berupaya dan Gencar melakukan Kegiatan agar Covid-19 cepat berlalu, sehingga sebagai Upaya mendukung Program Pemerintah Patroli Himbauan dengan Sasaran Tempat Keramaian Seperti Warkop dan Cafe terus dilakukan oleh Personil Polsek Pontianak Timur. .
Upaya membuat agar Masyarakat Sadar Polsek Pontianak Timur melakukan Tindakan Tegas, Profesional, Sopan dan Humanis dengan menghimbau bagi Pengunjung yang terlihat tidak mengenakan Masker dihimbau untuk pulang dan jika Warkop ada tersediah Masker agar berikan pengunjung yang tidak mengenakan.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar