Rabu, 30 Maret 2022

Wakapolsek Pontianak Timur IPTU KAMITO didampingi Panit Riksa AIPTU AGUS.VH menghadiri restorative justice perkara pencurian Tersangka An.Rian di Kejaksaan Tinggi Kalbar


Pontianak Timur Kalbar - Wakapolsek Pontianak Timur IPTU KAMITO didampingi Panit Riksa AIPTU AGUS.VH menghadiri restorative justice perkara pencurian Tersangka An.Rian di Kejaksaan Tinggi Kalbar, Rabu (30/03/2022). 



Tersangka An.RIAN diduga telah melakukan Pencurian Satu Unit Handphone yang Tempat Terjadinya Perkara di Jl Ya' M Sabran Kel Tanjung Hulu Kec Pontianak Timur pada Hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wib. 

Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Syarat restorative justice telah terpenuhi sehingga dilakukan restorative justice di Kejaksaan Tinggi Kalbar Jl.Jendral A.Yani Kel.Benua Melayu Darat Kec.Pontianak Selatan mempertemukan Kajaksaan Tinggi (Yang Memutuskan), Polsek Pontianak Timur (Yang Menangani Perkara), Pihak Korban dan Pihak Terangka. 

Restorative Justice dinyatakan Selesai selanjutnya Pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar menyerahkan Surat Ketetapan Perhentian Penuntutan (SKP2) Kepada Pihak Tersangka. 

Restorative Justice merupakan Upaya Penyelesaian Perkara diliar Jalur Hukum atau Peradilan dengan Mengedepankan Mediasi antara Pelaku dengan Korban. 

Humas Polsek Pontianak Timur. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

*Ungkap Empat Kasus Pencurian Kapolsek Pontianak Kota Lakukan Pressrillis*

 *Ungkap Empat Kasus Pencurian Kapolsek Pontianak Kota Lakukan Pressrillis*  PONTIANAK,  KALBAR - Polsek...