Pontianak, Kalbar - Sat Reskrim Polresta Pontianak menggelar Press Rilis terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana, Selasa (10/05/22).
Dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Indra Asrianto, S.I.K., dan didampingi Kanit Jatanras, Ipda. Zainal, kegiatan Press Rilis tersebut menghadirkan 1 (satu) orang tersangka berinisial U Bin M buat.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Kompol. Indra Asrianto, S.I.K., menjelaskan kronologi pengungkapan bermula dengan adanya aduan masyarakat terkait beberapa kali adanya pencurian kotak amal yang berada di dalam masjid dan viralnya berita pencurian kotak amal di beberapa masjid di wilkum Pontianak Barat dan Pontianak Selatan.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari beberapa rekaman cctv dan berkoordinasi dengan personil Jatanras Polsek Pontianak Selatan, personil Jatanras Polresta Pontianak mengamankan tersangka U yang terlebih dahulu diamankan oleh pengurus Mesjid Baitulrahman di Jalan Tanjung Pura Pontianak Selatan, kemudian dilakukan introgasi kepada diduga pelaku dan mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian kotak amal", ungkap Indra.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Indra Asrianto, S.I.K., juga membeberkan sejumlah aksi tersangka U dalam melakukan tindak pidana pencurian kotak amal masjid.
"Sejauh ini ada 7 (tujuh) TKP yang diakui oleh tersangka U yakni Masjid Sirajul Munir di Jalan Komyos. Sudarso Pontianak Barat, Masjid Al-ikhwan di Komplek Pemda Pontianak Barat sebanyak dua kali, Masjid Nurul Islam Jalan Tanjung Pura depan simpang Jalan Hijas Pontianak Selatan, Surau di Jalan Padat Karya Pontianak Selatan, Masjid Nurul Jannah Gang Klontan Pontianak Barat, dan Masjid Al-Mustaqim Jalan Karet Pontianak Barat. Keterangan yang bersangkutan saat ini terus kami kembangkan, karena menurut pengakuannya, tersangka juga beraksi di wilayah Kubu Raya", beber Kasat Reskrim Indra Asrianto.
Diketahui bahwa tersangka yang berusia 36 tahun tersebut merupakan warga Jalan Sultan Alaudin, Komplek Bumi Permata Hijau Kabupaten Gowa, Sulsel / Jalan Mahakam Komplek Pasar Tengah Pontianak Kota. Dari hasil interogasi bahwa hasil dari pencurian kotak amal tersebut dipergunakan oleh diduga pelaku untuk memakai narkoba jenis sabu.
"Tersangka merupakan warga luar Provinsi Kalbar. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan baru pulang dari menjadi TKI di tahun 2020 dan sampai saat ini berada di Pontianak dengan tempat tinggal yang berpindah-pindah. Di TKP terakhir tersangka mengambil uang kotak amal sejumlah 1.500.000 rupiah dan selain untuk keperluan sehari-hari, tersangka juga menggunakan uang asil kejahatannya untuk keperluan membeli narkoba", tambah Indra Asrianto.
"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan saat ini tersangka dan barang bukti kita tahan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", tutup Kasat Reskrim Indra Asrianto. [WB]
Humas Polresta Pontianak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar