Surat Penggeledahan dan Penyitaan adalah salah satu administrasi proses melengkapi Pembuatan Berita Acara Pidana (BAP) yang yang ada kaitannya dengan Barang Bukti akan tetapi Penggeledahan juga bisa diperuntukan pada saat Penyidik mencari tersangka yang bersembunyi disuatu tempat atau rumah.
Sebelum mempelajari tentang Materi tersebut Panit Reskrim selaku Mentor Pembimbing Fungsi Reskrim menjelaskan Bahwa Surat Penggeledahan dalam hal ini adalah Rumah ataupun tempat syarat Penyidik untuk memasukinya dan melakukan Tindakan Pemeriksaan, Penyitaan ataupun Penangkapan.
Sedangkan Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Surat Pengeledahan dan Penyitaan tidak mutlak berada dalam Proses melengkapi Administrasi Berita Acara Pidana, kedua surat tersebut hanya dipakai kepada Kasus-kasus tertentu, yang kasus tersebut ada barang yang digunakan tersangka untuk berbuat kejahatan maupun Barang Milik Korban yang diambil oleh Tersangka.
Kasus yang tidak perlu adanya kedua surat tersebut seperti pemukulan baik dilakukan sendiri ataupun beramai-ramai yang Tersangka melakukan perbuatannya tidak pakai alat atau barang hanya menggunakan tangan.
Setelah menjelaskan kedua Materi yang diajarkan Siswa Latja melanjutkan membuat Surat Penggeledahan dan Penyitaan menggunakan Pulpen dan Kertas yang jika sudah selesai kedua Surat tersebut dikumpulkan untuk dinilai oleh Mentor Pembimbing.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar