Pontianak Timur Kalbar, Seorang Diduga Pelaku Pencurian beserta beberapa Bukti berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Rabu (01/06/2022).
Diduga Pelaku Berinisial ES Als EG Bin AM Umur 24 Tahun di diringkus oleh Personil Polsek Pontianak Timur saat Pelaku sedang berada di Rumah Sakit Kartika Husada yang berada Jl. Adis sucipto Kab. Kuburaya.
Diduga Pelaku diringkus oleh Unit Polsek Pontianak Timur berdasarkan Laporan Korban Berinisial WRD Umur 44 Tahun terkait kehilangan Barang milik PT. Tower bersama Group di Jl. Sei Landak Timur Kel. Tanjung Hulu Kec. Pontianak Timur yang diadukan di Polsek Pontianak Timur Pada hari senin tanggal 30 mei 2022 sekitar pukul 23.00 Wib.
Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur juga berhasil mengamankan Barang Bukti 5 (lima) leyer pagar BRC dan masih mencari Barang Bukti lainnya yang juga hilang di Lokasi Kejadian seperti 50 (lima puluh) meter kabel tembaga, 6 (enam) buah tiang pagar BRC, 5 (lima) buah busbar dan 2 (dua) buah tutup bak kontrol yang semua barang tersebut diakui bahwa di curi oleh diduga Pelaku.
Dari Keterangan yang diduga Pelaku bahwa pada saat Ruko PT. Tower bersama Group dalam keadaan kosong diduga Pelaku Masuk dengan cara memanjat dan mengambil barang-barang tersebut dimana barang yang dicuri pelaku terpasang sebagai pagar pengaman dan penangkal petir tower telekomunikasi tsb.
Diduga Pelaku masih dalam Proses Penyidikan dan Penyelidikan dan saat ini diduga Pelaku masih di amankan di Ruang tahanan Polsek Pontianak Timur untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya dan menjalankan Proses lebih lanjut.
Humas Polsek Pontianak Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar