Rabu, 20 Juli 2022

Dipimpin Oleh Kanit Reskrim, Personil Reskrim di bantu Personil Sabhara membawa Tahanan Binaan Polsek Pontianak Timur ke Kejaksaan Negeri Pontianak Untuk Lakukan Proses Tahap 2

Pontianak Timur Kalbar - Dipimpin Oleh Kanit Reskrim IPTU JAENUDDIN, Personil Reskrim di bantu Personil Sabhara membawa Tahanan Binaan Polsek Pontianak Timur ke Kejaksaan Negeri Pontianak Untuk Lakukan Proses Tahap 2, Selasa (19/07/2022). 


Tahap 2 Merupakan Tahap Akhir Proses Penyidikan yaitu Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Pihak Kepolisian yang bertugas melakukan Penyidikan dalam Hal Ini Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilanjutkan Kesidang Pengadilan. 

Tahanan atau disebut Tersangka beserta Barang Bukti baru bisa dilakukan Tahap 2 ke Kejaksaan Jika sudah melalui Proses Penyidikan paling lambat 60 hari dan Berkas Berita Acara Pemeriksaan sudah lengkap.

Tahanan Binnaan  yang di bawah Tahap 2 Oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berjumlah 5 (Lima) orang dengan kedua tangannya diborgol dan pengawalan menggunakan Mobil Dinas dan Sepeda Motor guna antisipasi agar Tahanan tidak melarikan diri. 

Humas Polsek Pontianak Timur. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar