Pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 menghimbau masyarakat agar memasang bendera merah putih sejak tanggal 1-31 Agustus 2022.
Sebagai Bentuk Dukungan Bhabinkamtibmas Parit Mayor, Bhabinsa Parit Mayor dan Lurah Parit Mayor beserta Staf turun kepemukiman Warga menyampaikan agar warga sesegara mungkin memasang Bendera Merah Putih yang sudah dimulai tanggal 01 Agustus waktu lalu hingga tanggal 31 Agustus 2022.
Menggunakan Pengeras Suara (Megaphone) Himbauan disampaikan agar Warga yang belum memasang Bendera Merah Putih didepan tempat tinggalnya memasangnya.
Pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan dalam Rangka Dirgahayu Kemardekaan Republik Indonesia Ke-77 tanggal 17 Agustus 1945-2022 yang berdasarkan surat edaran Pemerintah Pemasangan dilakukan dimulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022.
Sebagai Bentuk dukungan terhadap Pemerintah dan menumbuhkan Kecintaan terhadap Tanah Air dan Bangsa, Tiga Pilar yang terdiri dari TNI, Polri dan ASN terus lakukan kegiatan yang Positif sebagai upaya menumbuhkan Semangat Patriotisme dan Nasionalisme kepada Masyarakat agar Persatuan dan Kesatuan serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi harapan seluruh khalangan terus terjaga dan tetap tercipta.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar