Sabtu, 03 September 2022

Adanya Penertiban Bangun Liar Tanpa Izin Oleh Petugas Trantib Kota Pontianak, Kapolsek Pontianak Timur Perintahkan Personel turun Kelokasi Bantu Pengamanan

Pontianak Timur Kalbar - Adanya Penertiban Bangun Liar Tanpa Izin Oleh Petugas Trantib Kota Pontianak, Kapolsek Pontianak Timur Perintahkan Personel turun Kelokasi Bantu Pengamanan, Sabtu (03/09/2022).


Berlokasi di Jl. Sultan Hamid II  Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur Petugas Trantib Yaitu Sat Pol PP Kota Pontianak melakukan Penertiban Bangun Liar yaitu Warung yang berada sepanjang jalan dimana Warung tersebut tidak memiliki Izin yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah.

Guna Antsipasi agar pada saat Penertiban yang dilakukan tidak menumbulkan Konplik sehingga Kamtibmas tetap terjaga dan terus Kondusif, Kapolsek Pontianak Timur Perintahkan Beberapa Personelnya bergabung dengan Koramil 1207-4 Pontianak Timur Bantu Pengamanan.

Hadir di Lokasi Camat Pontianak Timur Beserta Staf, Danramil 1207-4 Pontianak Timur, Panit Lantas Polsek Pontianak Timur, Kepala Bidang Operasi dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Kota Pontianak, Lurah Dalam Bugis dan Lurah Tanjung Hilir.

Kegiatan yang dilakukan berjalan aman dan Kondusif, Beberapa Bangun Liar di Bongkar Oleh Sat Pol PP Kota Pontianak dan Sebagian lagi sanggup lakukan Pembongkaran sendiri 

Untuk Bangunan yang Bersedia Membongkar bangunannya sendiri, Instansi Perintah terkait berikan waktu hingga 3x24 jam berlaku pada saat telah menerima surat peringatan SP 2.

Pasca Penertiban Bangunan Liar yang dilakukan, Kapolsek Pontianak Timur Perintahkan Personel tetap Pantau Situasi upaya Antisipasi agar penertiban yang dilakukan tidak menimbulkan Konplik sehingga Wilayah Kec.Pontianak Timur tetap Aman dan Kondusif.

Humas Polsek Pontianak Timur 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar