Selasa, 25 Oktober 2022

Beberapa Obat Sirup Anak diLarang Beredar di Pasaran, Bhabinkamtibmas Parit Mayor Bersama Bhabinsa, Lurah dan Ketua PKK Lakukan Sosialisasi dan Himbauan


Pontianak Timur Kalbar - Beberapa Obat Sirup Anak diLarang Beredar di Pasaran, Bhabinkamtibmas Parit Mayor AIPDA FIRMAN AKBAR Bersama Bhabinsa, Lurah dan Ketua PKK Lakukan Sosialisasi dan Himbauan, Senin (24/10/2022).

Akut Gagal Ginjal pada anak Saat ini menjadi krisis Bidang Kesehatan di Indonesia yang beberapa Anak meninggal Dunia karena Penyakit tersebut.

Anak-anak yang mengalami Penyakit Akut Gagal Ginjal diduga karena mengkonsumsi Obat Sirup yang beberapa Obat Sirup tersebut saat ini sedang ditarik peredarannya oleh BPOM.

Adapun 5 (Lima) jenis obat sirup anak yang ditarik dipasaran oleh BPOM yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah dan Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat khususnya terhadap anak-anak, 3 (Tiga) Pilar terdiri dari Bhabinkamtibmas Parit Mayor Aipda Firman Akbar, Bhabinsa Parit Mayor Serda Sugeng Rahayu, Lurah Parit Mayor Erlin Agustiningsyih,.S,Sos dan Ketua PKK Parit Mayor Agus Syamsiar lakukan Sosialisasi dan Himbauan terhadap Masyarakat khususnya Tokoh Obat dan Apotik terkait larangan Beredarnya Obat Sirup tersebut.

Hasil Pengecekan sementara tidak ditemukan Obat Sirup yang dilarang Beredar ada di Tokoh Obat atau Apotik, akan tetapi himbauan agar tidak menjual Obat Sirup tersebut tetap di sampaikan oleh Tiga Pilar sebagai bentuk antisipasi agar kejadian serupah tidak terulang kembali.

Humas Polsek Pontianak Timur. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar