Selasa, 25 Oktober 2022

Beberapa Obat Sirup Diduga Penyebab Akut Gagal Ginjal Pada Anak dilarang Beredar, Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Timur Lakukan Sosialisasi dan Himbauan

Pontianak Timur Kalbar - Beberapa Obat Sirup Diduga Penyebab Akut Gagal Ginjal Pada Anak dilarang Beredar, Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Timur Lakukan Sosialisasi dan Himbauan, Senin (24/10/2022).

Saat ini di Indonesia sedang menghadapi Krisis dibidang kesehatan yaitu adanya Penyakit Akut Gagal Ginjal pada anak karena konsumsi Obat Sirup pada saat sakit.

Beberapa anak saat ini sedang di Rawat di Rumah Sakit karena Penyakit Akut Gagal Ginjal yang diderita dan bahkan ada yang meninggal dunia sehingga Beberapa Obat Sirup tersebut untuk saat ini dilarang beredar oleh Pemerintah melalui BPOM telah menarik Peredaran Obat Sirup tersebut.

Adapun 5 (Lima) jenis obat sirup anak yang ditarik dipasaran oleh BPOM yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Bentuk dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah sekaligus Peduli terhadap Kesehatan Masyarakat khususnya anak-anak, Kapolsek Pontianak Timur AKP HERY PURNOMO,.SE,.Map Perintahkan Bhabinkamtibmasnya untuk melakukan Sosialisasi dan Himbauan kepada Masyarakat khususnya di Tokoh dan Apotik terkait Larangan Obat Sirup tersebut Beredar di Masyarakat agar Akut Gagal Ginjal tidak terjadi kembali pada anak.

Hasil Pengecekan sementara tidak ditemukan Obat Sirup yang dilarang Beredar ada di Tokoh Obat atau Apotik, akan tetapi himbauan agar tidak menjual Obat Sirup tersebut dan ketika anak sakit tidak diberikan Obat Sirup tersebut tetap di sampaikan.

Humas Polsek Pontianak Timur.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar