Minggu, 23 Oktober 2022

Satbinmas Polres Melawi Gelar Imbauan dan Sosialisasi Terkait Larangan Obat Sirup Anak

Satbinmas Polres Melawi Gelar Imbauan dan Sosialisasi Terkait Larangan Obat Sirup Anak


POLRES MELAWI, POLDA KALBAR - Menyikapi surat edaran Kemenkes RI tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak dan surat edaran Dinkes Kabupaten Melawi nomor:440/996/Dinkes-d tanggal 20 Oktober 2022 tentang pemberitahuan tindak lanjut dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022, Satbinmas Polres Melawi Polda Kalbar melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi serta melakukan pengecekan secara langsung pada beberapa apotek di Kabupaten Melawi, memberikan imbauan terkait larangan penggunaan obat sirup untuk anak-anak dikarenakan mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) yang diduga mengakibatkan maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, bahkan berakibat pada kematian.

Adapun personel Satbinmas Polres Melawi yang melaksanakan kegiatan yaitu Aipda Supar'am, Bripka Juliansyah dan Brigpol Di Susilowati.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kasat Binmas AKP Haryono menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait larangan peredaran sirup untuk anak-anak.

"Kegiatan ini kami lakukan pengecekan dan pendataan pada beberapa apotek di Kabupaten Melawi ini terkait larangan memperjualbelikan sirup untuk anak-anak tersebut. Kami memberikan imbauan dan sosialisasi kepada apotek-apotek di Nanga Pinoh agar tidak lagi menjual sirup untuk anak-anak tersebut. Ini kami laksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat, dan kegiatan semacam ini akan kami terus lakukan hingga larangan ini dicabut," jelasnya.

AKP Haryono juga mengimbau kepada apotek-apotek di Kabupaten Melawi agar segera menghentikan penjualan sirup untuk anak-anak tersebut, karena hal tersebut sudah menjadi perhatian nasional terutama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi.

"Kami berharap apotek-apotek di Kabupaten Melawi ini, mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kemenkes RI dan Dinkes Kabupaten Melawi tersebut. Hal ini untuk mencegah dan menjaga anak-anak agar kasus gagal ginjal akut ini tidak terjadi di Kabupaten Melawi ini," tegasnya.

Terakhir, AKP Haryono memberikan imbauan kepada para orang tua agar tidak lagi membeli obat sirup untuk anak-anaknya karena sudah jelas obat sirup tersebut mengandung dietilen glikol dan etilen glikol.

Adapun apotek yang sudah dilakukan pendataan dan pengecekan serta diberikan imbauan yaitu Apotek Indomaret Depan PLTD Sidomulyo, Apotek Ronario Sidomulyo, Alfamart samping SD 3 Sidomulyo, Toko Obat Lestari, Toko Obat Sumber Jaya, Apotek TIB dan Apotek Bunda Fatimah.

Penulis : Oktavianus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar