Pungli atau pungutan liar adalah meminta biaya tanpa izin yang penggunanya hanya untuk kepentingan dan keuntungan Pribadi dan sangat meresahkan, Pungli bisa dilakukan oleh Instansi Pemerintah maupun Masyarakat dan itu merupakan Pelanggaran Hukum.
Oleh Karena Itu Pemerintah melalui Institusi Kepolisian terus berupaya mencegah agar Pungutan Liar tidak terjadi sehingga Kota Pontianak Bebas dari Pungutan Liar tersebut.
Polsek Pontianak Timur melalui Bhabinkamtibmas terus berupaya wujudkan dengan berikan penyuluhan dan Himbauan yang dilakukan di Tempat Keramaian seperti Pasar, Obyek Vital, Pergudangan maupun Pemukiman Penduduk.
Bhabinkamtibmas juga himbau agar masyarakat mau bekerja sama wujudkan Kota Pontianak Bebas dari Pungli dan jika ada hal yang dimaksut agar Laporkan kekantor Polisi yang terdekat dan kami Bhabinkamtibmas siap menindak tegas hal-hal yang meresahkan masyarakat guna menjaga Kondusifitas Kamtibmas di Wilayah.
Penyuluhan dan Himbauan Wujudkan Kota Pontianak Bebas Pungli yang disampaikan kepada Masyarakat merupakan Program Pemerintah agar Pungutan liar yang meresahkan dan mengganggu Stabiltas Kamtibmas tidak terjadi di Kota Pontianak sehingga Kepolisian yang bertugas sebagai menjaga Sitkamtibmas dan Penegak Hukum beri dukungan dan terus berupaya berikan pesan kepada masyarakat dan lakukan tindakan tegas terhadap adanya Pungli.
Humas Polsek Pontianak Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar