Pontianak Timur Kalbar - Pimpin Personel Polsek Pontianak Timur Laksanakan Patroli Malam Hari, Kanit Sabhara IPTU JONI SEMBIRING sempatkan diri himbau Apotik terkait Obat Sirup yang dilarang Beredar, Selasa (01/11/2022).
Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak-anak yang diduga disebabkan mengkonsumsi Obat jenis Sirup yang saat ini sudah dilarang beredar oleh Pemerintah masih menjadi Polemik yang harus diwaspadai oleh seluruh khalangan.
Oleh karena itu Personel Polsek Pontianak Timur yang sedang melaksanakan Patroli Jaga stabilitas Kamtibmas wilayah sempatkan diri Sembang ke Apotik untuk koordinasi terkait larangan beredarnya berapa obat Sirup tersebut.
Hasil Pengecekan terhadap Apotik dan Koordinasi dengan Karyawan Apotik tersebut bahwa tidak ada Jenis Obat Sirup yang peredarannya dilarang oleh Pemerintah dijual di Apotik tersebut.
Melanjutkan Patrolinya menyambangi masyarakat maupun Security atau Penjaga Malam, Personel Polsek Pontianak Timur tetap sampaikan pesan Kamtibmas dan himbau agar tetap koordinasi dan jalin komunikasi karena Kepolisian merasa terbantu jika masyarakat peduli dan mau bekerja sama menjaga dan menciptakan stabilitas Kondusifitas Kamtibmas Wilayah.
Sebagai aparatur pemerintah yang diberi kepercayaan Menjaga Stabilitas Kondusifitas Kamtibmas, Kapolisian dalam hal ini Poslek Pontianak Timur terus berupaya berkerja sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat sehingga antisipasi gangguan Kamtibmas sehingga Kondusifitas kamtibmas tetap terjaga terus dilakukan untuk beri kenyamanan dan ketenangan masyarakat.
Humas Polsek Pontianak Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar