Pontianak Timur Kalbar - Proses Akhir Penyidikan terhadap Kasus Pidana, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Lakukan Tahap 2, Rabu (02/11/2022).
Salah Satu Tahanan Polsek Pontianak Timur kasus Pencurian telah lengkap Administrasi Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dilimpahkan dan melanjutkan Proses Persidangan Pengadilan.
Tahanan atau disebut Tersangka beserta Barang Bukti baru bisa dilakukan Tahap 2 ke Kejaksaan Jika sudah melalui Proses Penyidikan paling lambat 60 hari dan Berkas Berita Acara Pemeriksaan sudah lengkap.
Menggunakan Mobil Dinas Polsek Pontianak Timur, Unit Reskrim bersama Unit Sabhara lakukan pengawalan yang ketat dengan kedua Tangan Tahanan di borgol membawa untuk melakukan Proses selanjutnya.
Tahap 2 Merupakan Tahap Akhir Proses Penyidikan yaitu Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Pihak Kepolisian yang bertugas melakukan Penyidikan dalam Hal Ini Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilanjutkan Kesidang Pengadilan.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar