Jumat, 11 November 2022

Proses Penyidikan Telah Memenuhi Syarat, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur bahwa Tahanan beserta Barang Bukti Proses Tahap 2


Pontianak Timur Kalbar - Proses Penyidikan Telah Memenuhi Syarat, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur BRIPTU YUDIKA dan BRIPTU SY.ANASERULLAH  bahwa Tahanan beserta Barang Bukti Proses Tahap 2, Kamis (10/11/2022).

Proses Penyidikan dan Penyelidikan terhadap Kasus Pencurian yang ditangani Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur sudah selesai dan Administrasi Berkas Perkara sudah lengkap dan memenuhi Syarat (P-21).

Sehingga diduga Tersangka yang sempat di amankan di Rutan Polsek Pontianak Timur beserta Barang Bukti di bawa untuk diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk menjalani Proses lebih lanjut ketingkat Pengadilan atau akan menjalani Sidang.

Dengan Tangan di Borgol diduga Tersangka dibawa menggunakan Mobil Dinas oleh Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur dibantu Unit Sabhara Polsek Pontianak Timur dengan ketat dan waspada.

Tahap 2 Merupakan Tahap Akhir Proses Penyidikan yaitu Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Pihak Kepolisian yang bertugas melakukan Penyidikan dalam Hal Ini Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilanjutkan Kesidang Pengadilan yang mana Tahanan tersebut diserahkan sebelum 60 Hari massa Penahanan di Rutan Polsek Pontianak Timur.

Humas Polsek Pontianak Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar