Pontianak Timur Kalbar - Tahap 2, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur BRIGADIR M.FAUZI,.SH dan BRIPTU SY.M.REZA bawa Tahanan dan Barang Bukti, Senin (21/11/2022).
Yang dilakukan Tahap dua hari ini adalah Diduga Pelaku 362 yang mana Berkas Acara Pemeriksaan sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan sehingga Tahanan atau Tersangka yang sudah menjalani Proses Pemeriksaan Oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Tahanan di bawa dengan tangan dalam keadaan di Borgol dan dibawa menggunakan Mobil Dinas Polsek Pontianak Timur yang mana pada saat pengawalan Unit Reskrim di bantu oleh Unit Sabhara.
Tahanan atau disebut Tersangka beserta Barang Bukti baru bisa dilakukan Tahap 2 ke Kejaksaan Jika sudah melalui Proses Penyidikan paling lambat 60 hari dan Berkas Berita Acara Pemeriksaan sudah lengkap.
Humas Polsek Pontianak Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar