Pontianak Timur Kalbar - Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Timur dampingi Petugas Trantib Bagikan Brosur Larangan Gepeng, Anjal dan Jualan di Perempatan Lampu Merah Kepada Pengendara, Jum'at (16/12/2022).
Pemerintah melalui Petugas Trantibnya didampingi Bhabunkamtibams kembali lakukan Penertiban Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), Anak Jalanan (Anjal) dan Pedagang yang mencari Rezeki beraksi di Perempatan Lampu Merah.
Hal itu dilakukan karena Kehadirannya Gepeng, Anjal dan Pedagang yang beraksi di Perempat Lampu Merah dapat membahayakan Pengguna kendaraan maupun Gepeng, Anjal dan Pedagang tersebut.
Melalui Brosur yang diberikan kepada Pengguna Kendaraan agar tidak memberikan Uang atau membeli Barang kepada Gepeng, Anjal dan Pedagang yang beraksi di Lampu Merah di Lakukan oleh Petugas Trantib.
Pemerintah melalui Petugasnya dilapangan tidak melarang Masyarakat mencari Rezeki yang penting Halal akan tetapi janganlah ditempat yang dapat membahayakan orang lain maupun diri sendiri.
Masih adanya Gepeng, Anjal dan Pedagang yang Bendel tidak meindahkan himbauan dan masih beraksi saat tidak ada petugas sehingga mengajak masyarakat bekerja sama dengan Sosialisasi dan Bagikan Brosur kepada Pengguna Kendaraan dilakukan.
Humas Polsek Pontianak Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar