Pontianak Timur Kalbar - Tahap 2 Perkara, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur BRIPTU DANANG dan BRIPTU ASHARI Kawal Ketat Yang Diduga Tersangka, Rabu (18/01/2022).
Proses Penyidikan Berkas Acara Pidana terhadap tahanan Binaan atau yang diduga tersangka yang sementara diamankan di Rutan Polsek Pontianak Timur dinyatakan Selesai atau dinyatakan sudah P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Yang mana diduga tersangka tersebut sudah menjalani proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur kurang lebih 60 hari Penahanan.
Selanjutnya Penyidik atau Unit Reskrim yang menangani Perkara tersebut membawa diduga tersangka lengkap dengan barang Bukti untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dilanjutkan ke Meja Hijau atau ke sidang Pengadilan.
Untuk keamanan ketiga Tersangka yang di bawah menggunakan mobil Dinas Patroli kedua tangannya dalam keadaan di Borgol dan dikawal ketat oleh Unit Reskrim dibantu oleh Unit Sabhara Polsek Pontianak Timur menuju Kejaksaan Negeri Pontianak.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar