Minggu, 12 Maret 2023

Pemasangan Spanduk dan pembacaan pernyataan Sikap Warga Masyarakat Komp.Star Borneo 7 RW 23 Kel Seigon Kec.Pontianak Timur terkait Permendagri No.52 tahun 2022.

Pemasangan Spanduk dan pembacaan pernyataan Sikap Warga Masyarakat Komp.Star Borneo 7 RW 23 Kel Seigon Kec.Pontianak Timur terkait Permendagri No.52 tahun 2022.
Pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 pukul 08.00 Wib di Komplek Star Borneo 7 Jl.Padat Karya telah berlangsung kegiatan Pemasangan Spanduk dan pembacaan pernyataan Sikap oleh Warga Masyarakat Komp.Star Borneo 7 terkait Permendagri No.52 tahun 2022 tentang batas wilayah Kota Pontianak dan Kab.KKR.

Bahwa dalam kegiatan Aksi tersebut dilakukan di Pintu masuk Komplek Star Borneo 7 Jl.Padat Karya.Kel Seigon Kec.Pontianak timur 

Bahwa dalam kegiatan aksi tersebut dengan korlap Jamaludin ( ketua RW 23), Bery ( ketua RT 1 RW 23), M.zeen( RT 2 RW 23) , Muslimin ( RT3 RW 23), Amrie (RT4 RW 23 )dengan jumlah yang mengikuti aksi tersebut kurang lebih 40 (empat puluh) orang masyarakat dengan alat peraga, spanduk, pengeras suara.

Adapun spanduk yang di pasang di pintu masuk Komplek Star Borneo 7 yakni :
" KAMI WARGA SBR7 RW 22 MENOLAKCDENGAN TEGAS JIKA SEBAGIAN KOMPLEK KAMI MASUK DALAM WILAYAH KABUPATEN KKR SEBAGAI MANA PEMENDAGRI NO 52 TAHUN 2020 DAN KAMI SIAP UNTUK TIDAK IKUT BERPARTISIASI DALAM PEMILU 2024.

Adapun yang terdampak dengan Permendagri 52 tahun 2020 wilayah KKR yakni komplek Residen Borneo 7 Kel Seigon Kec.Pontianak timur yaitu RT 03 RW 23 dengan jumlah 70 KK dengan 185 jiwa dengan total keseluruhan yang berada di Komplek SBR 7 berjumlah -+800 Jiwa

Penyampaian dari Ketua RW bpk. Jamaludin sebagai berikut:
- Kami melakukan aksi untuk pernyataan sikap berkaitan dengan sebagian Kompleks SBR7 masuk dalam wilayah KKR sebagaimana Permendagri nomor 52 tahun 2020 warga yang mengikuti aksi ini terdiri dari 4 RT yang dibawahi RW 23.
- Pernyataan sikap ini bahwa kami menolak tegas jika RT 03 masuk dalam Kabupaten Kubu Raya karena dari sejak awal menempati Kompleks ini seluruh data kependudukan hingga sertifikat tanah dan PBB tercatat wilayah Kota Pontianak
- jika RT 03 yang masuk dalam DPT Kabupaten Kubu Raya masih ditetapkan dalam DPT Kabupaten Kubu Raya maka kami secara solidaritas sepakat seluruh warga Komplek SBR7 tidak akan berpartisipasi dalam pemilu 2024

Kegiatan berakhir pukul 09.20 Wib selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan tertib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar