Tahap II Perkara Tindak Pidana Penggelapan atas nama tersangka Nuraini
Pontianak - Kalbar. Pada Hari Kamis Tanggal 9 Maret 2923 bertempat di Kejaksaan Negeri Pontianak telah dilaksanakan tahap II perkara Tindak Pidana Penggelapan atas nama tersangka Nuraini oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Pontianak.
Terhadap tersangka Nuraini dititipkan di Rutan Polresta Pontianak Kota menunggu berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
Sebelum melaksanakan persidangan Tersangka di titipkan ke Rutan wanita jl. Parit Gado Kec. Kakap Kab. Kubu Raya. Tersangka di Kawal oleh anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur Aipda Hardian dalam pengawalan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar