Pontianak Timur Kalbar - Himbauan PPKM Level 2 yang Rutin digelar kembali dilakukan oleh Personil Polsek Pontianak Timur di Pimpin Kanit Lantas IPTU ANTON.W terhadap Cafe dan Warkop Wilayah Pontianak Timur, Jum'at (11/02/2022).
Tempat Keramaian sepeti Cafe dan Warkop menjadi sasaran pada saat personil Polsek Pontianak Timur melakukan Patroli Himbauan menyampaikan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, dijadikan sasaran karena Warkop dan Cafe sering dijadikan tempat kumpul yang umumnya di dominasi oleh Pemuda maupun remaja untuk menghibur diri bermain Handphone menggunakan Jaringan Wifi sehingga menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinau Penularan Virus Covid-19.
Dalam mendukung Program Pemerintah dan Upaya Mempercepat Penanganan Covid-19 serta Membantu Pemerintah Memperbaiki Perekonomian sesuai arahan Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,Sos yang Berdasarkan Perintah Kapolresta Pontianak yang mana Kota Pontianak berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 Masuk dalam Ketegori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, Kanit Binmas IPTU ANTON.W pimpin personil mela
Malam Ini Polsek Pontianak Timur di Pimpin Kanit Binmas IPTU ANTON.W Melaksanakan Patroli Malam Hari/Blue Patrol, Patroli yang dilaksanakan Malam ini Selain Bertujuan menjaga agar situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif dari ancaman gangguan Kamtibmas Patroli juga bertujuan mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 apalagi Kota Pontianak berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 masuk dalam Kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 sehingga Patroli Himbauan gencar dilakukan pada saat bertemu Warga Masyarakat.
Isi dari Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 untuk Kota Pontianak adalah sebagai berikut :
- Memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M.
- Kegiatan makan/minum di tempat seperti: warung makan / warteg / warung kopi / lapak / jajanan pedagang kaki lima dan asongan/ toko / outlet/ usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/ Mall / pusat perdagangan, beroperasi sampai pukul 21.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 % dengan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan transportasi umum massal / sewa / taksi konvensional / online dengan kapasitas 100% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan tempat ibadah seperti : Masjid , Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas 75% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Guna menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Pontianak, kami dari satgas covid-19 kota pontianak akan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level-2, bagi yang tidak mematuhi peraturan dimaksud akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan perundang-undangan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yaitu UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, UU kesehatan, pasal 212 KUHP, pasal 216 ayat 1 KUHP dan pasal 218 KUHP.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar