Pelayanan Publik merupakan Salah Satu Pelayanan Prima Kepolisian yang bertujuan membantu masyarakat jika meminta Solusi atau masukan dari sesuatu permasalahan seperti Aduan, Laporan maupun Mediasi agar permasalahan masyarakat terselesaikan ataupun berlanjut ke Proses Pemeriksaan oleh Penyidik.
KaSPK Regu B AIPTU RASIKUN menjelaskan Pelayanan Publik Unit Sabhara terdiri dari KaSPK Atau Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian bertugas menerima dan memberikan Pelayanan kepada Masyarakat atau Publik ataupun termasuk pelayanan awal sebelum Masyarakat melanjutkan Proses aduan atau Laporannya ke Penyidik, dalam melaksanakan Tugas Ka SPK di bantu oleh Kajaga dan beberapa Personil karena selain Pelayanan Publik juga bertugas memantau dan Mengawasi Tahanan yang diamankan termasuk menjaga keamanan keseluruhan Mako atau Kantor Polsek Pontianak Timur.
Selain menjaga Keamanan Mako tugas Keamanan Wilayah juga menjadi tanggung jawab sehingga pada Saat Piket Pawas melaksanakan Patroli beberapa Petugas Piket Sabhara ataupun Ka SPK itu sendiri ikut melaksanakan Patroli menjaga Wilayah agar tetap aman dan kondusif termasuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar