Pontianak Timur Kalbar - Personil Polsek Pontianak Timur yang telibat Pengamanan dan Operator Karantina Presisi kembali Monitoring Pemulangan PMI/TKI yang di Karantina, Rabu (09/02/2022).
Sudah menjalani Proses Karantina selama 7 (Tujuh) hari di Gedung LPMP Provinsi Kalbar Jl.Abdul Muis Kel.Saigon Kec.Pontianak Timur dan sudah dilakukan Swab PCR serta sudah dibacakan hasilnya, PMI/TKI kembali dipulangkan ke Daerah Asalnya yang hari ini Rabu tanggal 09 Februari 2022 Sekitar pukul 19.00 wib Sebanyak 25 Orang PMI/TKI dipulangkan dengan Hasil Swab Negatif terpapar Covid-19.
PMI/TKI ) yang dipulangkan setelah dibacakan hasil Swabnya yang untuk yang dinyatakan Negatif terpapar Covid-19 diperbolehkan pulang ke daerah asalnya sedangkan yang dinyatakan Positif terpapar Covid-19 harus dilakukan perawatan dan Isolasi di RSDC.Ulpetekes Kalbar yang berada di Jl.28 Oktober Kel.Siantan Hulu KecPontianak Timur untuk hari ini 33 Orang PMI/TKI Hasil.Swabnya dinyatakan Negatif dan diperbolehkan Pulang ke daerah Asalnya.
Pengamanan tetap dilakukan oleh Personil Polsek Pontianak Timur dan Pesonil Polresta Pontianak yang terlibat Sprin Pengamanan dan Operator Presisi bergabung dengan Personil Koramil 1207 Pontianak, Sat Pol PP dan Pihak LPMP Provinsi Kalbar.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar