Pontianak Timur Kalbar - Wakapolsek Pontianak Timur IPTU KAMITO Kembali Pimpin Personil menyampaikan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, Rabu (09/02/2022).
Patroli merupakan gelaran rutin menjaga agar situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif dan ancaman gangguan Kamtibmas yang sangat meresahkan Masyarakat menghadapi Wabah Covid-19 ataupun Omicron yang masih melanda yang sekarang kembali mengalami peningkatan Kasus yang mana Kota Pontianak berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 masuk dalam Kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Wakapolsek Pontianak Timur Pimpin Personil melaksanakan Patroli Penggalangan dan Himbauan.
Sasaran Himbauan dan Sosialisasi terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 adalah tempat Keramaian seperti Cafe/Warkop termasuk Rumah Makan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 juga di sampaikan saat Polsek Pontianak Timur melaksanakan Patroli bertemu Warga Masyarakat di Komplek atau Pemukiman Penduduk.
Isi dari Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 untuk Kota Pontianak adalah sebagai berikut :
- Memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M.
- Kegiatan makan/minum di tempat seperti: warung makan / warteg / warung kopi / lapak / jajanan pedagang kaki lima dan asongan/ toko / outlet/ usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/ Mall / pusat perdagangan, beroperasi sampai pukul 21.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 % dengan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan transportasi umum massal / sewa / taksi konvensional / online dengan kapasitas 100% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan tempat ibadah seperti : Masjid , Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas 75% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Guna menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Pontianak, kami dari satgas covid-19 kota pontianak akan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level-2, bagi yang tidak mematuhi peraturan dimaksud akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan perundang-undangan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yaitu UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, UU kesehatan, pasal 212 KUHP, pasal 216 ayat 1 KUHP dan pasal 218 KUHP.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar