Pontianak Timur Kalbar - PPKM Level 2 diberlakukan di Kota Pontianak Wakapolsek Pontianak Timur IPTU KAMITO Pimpin Personil Melakukan Patroli Himbauan , Kamis (10/02/2022).
Dalam mendukung Program Pemerintah dan Upaya Mempercepat Penanganan Covid-19 serta Membantu Pemerintah Memperbaiki Perekonomian Polri yang merupakan bagian dari Intansi Pemerintah Gencar melakukan kegiatan yang berhubungan dengan memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 salah satu melakukan Himbauan agar Masyarakat mentaati Protokoler Kesehatan, Saat Ini Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 bahwa Kota Pontianak Masuk dalam Ketegori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Polsek Pontianak Timur sesuai arahan Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,Sos gencar melakukan Patroli Himbauan.
Malam Ini Polsek Pontianak Timur di Pimpin Wakapolsek Pontianak Timur IPTU KAMITO Melaksanakan Patroli Malam Hari/Blue Patrol, Patroli yang dilaksanakan Malam ini Selain Bertujuan menjaga agar situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif dari ancaman gangguan Kamtibmas Patroli juga bertujuan mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 apalagi Kota Pontianak berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 masuk dalam Kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 sehingga Patroli Himbauan gencar dilakukan pada saat bertemu Warga Masyarakat.
Sasaran Himbauan dan Sosialisasi terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Yaitu tempat Keramaian seperti Cafe/Warkop termasuk Rumah Makan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 juga di sampaikan saat Polsek Pontianak Timur melaksanakan Patroli bertemu Warga Masyarakat di Komplek atau Pemukiman Penduduk.
Isi dari Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 untuk Kota Pontianak adalah sebagai berikut :
- Memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M.
- Kegiatan makan/minum di tempat seperti: warung makan / warteg / warung kopi / lapak / jajanan pedagang kaki lima dan asongan/ toko / outlet/ usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/ Mall / pusat perdagangan, beroperasi sampai pukul 21.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 % dengan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan transportasi umum massal / sewa / taksi konvensional / online dengan kapasitas 100% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan tempat ibadah seperti : Masjid , Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas 75% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Guna menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Pontianak, kami dari satgas covid-19 kota pontianak akan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level-2, bagi yang tidak mematuhi peraturan dimaksud akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan perundang-undangan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yaitu UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, UU kesehatan, pasal 212 KUHP, pasal 216 ayat 1 KUHP dan pasal 218 KUHP.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar