Pelindung Kepala atau Helm salah satu sarana Penting bagi Pengguna kendaraan Sepeda Motor untuk melindungi Kepala dari benturan yang dapat mencederai Kepala.
Banyaknya Masyarakat Pengguna kendaraan Sepeda Motor yang lalai saat berkendara tidak mengenakan Helm termasuk yang dibonceng sehingga Dalam Pelaksanaan Operasi Terpusat Kepolisian Patuh Kapuas 2022 Sat Lantas Polresta Pontianak melalui Spanduk himbauan menyampaikan agar Pengguna Sepeda Motor maupun yang dibonceng saat berkendara menggunakan Helm.
Adapun isi Himbauan yang disampaikan
"SAYANGI KEPALA ANDA !!!
GUNAKAN HELM SAAT MENGENDARAI SEPEDA MOTOR BAIK PENGEMUDI MAUPUN PENUMPANG
OPS PATUH KAPUAS 2022
SAT LANTAS POLRESTA PONTIANAK"
Helm yang digunakan bagi kendaraan bukanlah sembarang tetapi harus Standar Pengguna Sepeda Motor dan berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI).
Diharapkan Masyarakat Taat dan Patuh dengan Aturan dan Tata Tertib berlalu-lintas karena aturan yang dibuat oleh Pemerintah semuanya untuk kebaikan dan keselamatan bersama.
Spanduk Himbauan dipasang oleh Unit Lantas Polsek Pontianak Timur dibeberapa Ruas Jalan yang mudah terlihat sehingga masyarakat mengetahui dan diharapkan dapat mentaatinya untuk keselamatan diri.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar