Pontianak Timur Kalbar - Dipimpin Panit 1 Reskrim AIPDA HERY MAKHRIZAL,SH Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, Sabtu (23/07/2022).
Kedua Diduga Pelaku Berinisial IWS Als IWN Bin MW, Laki-laki Umur 33 Tahun, Tempat Tinggal di Jl.Tanjung raya 1 Gg.Mulya Kel.Dalam Bugis Kec.Pontianak timur dan Inisial SBR Als SIBO Bin SBL, Laki-laki Umur 40 Tahun, Tempat Tinggal Jln Tanjung raya 1 Gg sederhana Kel Dalam Bugis Kec.Pontianak Timur.
Kedua Diduga Pelaku Merupakan DPO Polsek Pontianak Timur yang sudah diburuh Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur karena melakukan tindak Pidana Pencurian satu Unit Sepeda Motor milik Korban HAMIDIN yang saat itu sedang di Parkir di Rumah Korban sendiri Jl. Padat karya Komp Sidik Khatulistiwa Kel Parit mayor Kec. Pontianak Timur pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 Pukul 08.00 Wib.
Berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat Korban dan Hasil Penyidikan dan Penyelidikan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur bahwa Kedua Diduga Pelaku tersebut yang saat ini diamankan di Polsek Pontianak Timur telah mengakui bahwa telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Satu Unit Sepeda Motor.
Barang Bukti Atau Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam KB 6585 SV (DPB) saat ini masih dalam pengejaran dan menurut keterangan yang duga Pelaku Sepeda Motor tersebut dijual dengan harga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dengan orang yang tidak dikenal oleh Pelaku yang tinggal di daerah Badau Kab.Kapuas Hulu.
Kedua Pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 didua Lokasi Yang Berbeda, diduga Pelaku Inisial IWS Als IWN Bin MW diamakan di salah satu Cafe yang berada di Desa Kapur sedangkan yang diduga Pelaku Inisial SBR Als SIBO Bin SBL di Amankan di Gg.Sederhana Kec.Pontianak Timur.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar